Penjelasan Mengapa daging Anjing dan Babi Haram untuk dimakan atau dikonsumsi sebenarnya sudah banyak diterangkan secara panjang lebar oleh para ustadz maupun kyai atau dai , pun demikian sudah banyak disinggung oleh para ahli kesehatan akan bahaya dari mengkonsumsi daging anjing dan juga babi.
Jikalau kemudian masih ada juga yang mempertanyakan dan atau membahasnya serta mempermasalahkan tentang hukum keharaman kedua binatang ini ya syah - syah saja namanya juga bertanya, namun kemudian akan menjadi lain jika pertanyaan itu disertai dengan sangkalan dan atau argumen lain yang mengarah kepada meragukan keharaman dari kedua binatang ini.
Namanya sudah di naas dalam alquran ya sudah jangan lagi dipelintir dengan berbagai alasan yang tidak - tidak , sehingga kemudian menjadikan hal tersebut menjadi iya, padahal sejatinya adalah tidak , atau kemudian menjadikannya halal padahal sebenarnya haram.
Jikalau Allaah Subhanahu Wata'ala dan Rasul Nya sudah menetapkan hukum terhadap segala sesuatu maka tidak ada pilihan bagi umatnya untuk mengotak - atik , mengolah , memelintir dan atau merekayasa menjadi lain.
(al ayat)
Kenapa anjing haram dan diharamkan dalam islam kan sudah jelas itu memang ketentuan dari Allaah Subhanahu Wata'ala , pun demikian dengan daging babi yang juga diharamkan menurut syariat islam.
Pun demikian dengan hukum - hukum yang lainnya kalaulah sudah dijelaskan haram ya haram bukan kemudian dipelintir menjadi sesuatu yang seolah - oleh hukumnya tidak jelas.
hal ini tidak hanya berlaku pada daging anjing dan daging babi akan tetapi juga berlaku kepada daging yang lain termasuk juga segala sesuatu yang pada dasarnya telahlah sudah ditetapkan didalam al quran.
Haram ya haram , halal ya halal , bukan kemudian haram menjadi tidak jelas hukumnya dan seolah - olah halal.
Bukannya begitu .........?
0 komentar:
Post a Comment