Showing posts with label syariah. Show all posts
Showing posts with label syariah. Show all posts
Baik dan Buruk Dirimu
0 komentar Thursday, September 13, 2012Kebaikan dan keburukan menurut penilaian akal merupakan salah satu pembahasan klasik dan rumit dalam teologi Islam dan sebuah wacana yang seringkali didiskusikan dengan berkepanjangan dikalangan para ilmuan yang mendukung konsep kebaikan dan keburukan dalam penilaian akal.
Berdasarkan pandangan ini, akal bisa menghukumi mana sebuah perbuatan yang baik dan buruk dengan bantuan dan bimbingan syariat. Tuhan tidak mungkin melakukan perbuatan yang tidak baik sementara disatu sisi mengatakan bahwa kemampuan akal dalam menentukan baik dan buruknya sebuah perbuatan tidak memiliki independensi sama sekali, dan meyakini bahwa yang ada hanyanya baik dan buruk yang ditentukan agama. maka disisi yang lain meyakini bahwa tidak ada yang berhak menentukan baik dan buruk kecuali hanya Dia.
Berdasarkan pandangan ini, akal bisa menghukumi mana sebuah perbuatan yang baik dan buruk dengan bantuan dan bimbingan syariat. Tuhan tidak mungkin melakukan perbuatan yang tidak baik sementara disatu sisi mengatakan bahwa kemampuan akal dalam menentukan baik dan buruknya sebuah perbuatan tidak memiliki independensi sama sekali, dan meyakini bahwa yang ada hanyanya baik dan buruk yang ditentukan agama. maka disisi yang lain meyakini bahwa tidak ada yang berhak menentukan baik dan buruk kecuali hanya Dia.
Dalam pandangan yang pertama perbuatan dikatakan baik apabila dihukumi oleh syariat adalah baik dan perbuatan disebut buruk jika dikatakan oleh syariat ialah buruk. Akal manusia dalam konteks ini, tidak mampu mendeteksi dan menentukan baik dan buruknya suatu perbuatan, bahkan yang menjadi syarat keutamaan suatu perbuatan tersebut adalah kebergantungannya pada perintah dan larangan Tuhan.
Sebenarnya makna kebaikan dan keburukan itu sudah sangat jelas bagi setiap orang dan tidak perlu diberikan definisi, yang penting di sini adalah penggolongan pengaplikasian kedua makna itu sehingga menjadi jelas hubungan pembahasan kebaikan dan keburukan perspektif akal dengan bagian yang mana dari penggunaan makna-makna tersebut.
Namun demikian jika kita mau mencermati segala apa yang ada dengan kembali berkaca kepada ayat - ayat Nya maka sesungguhnya hal tersebut adalah kembali kepada Kekuasaan Nya.
Namun demikian jika kita mau mencermati segala apa yang ada dengan kembali berkaca kepada ayat - ayat Nya maka sesungguhnya hal tersebut adalah kembali kepada Kekuasaan Nya.
Ketika kita mencoba memikirkan pengaplikasian dari makna baik dan buruk maka akan sangat jelas perbedaannya. aplikasi berbeda hanya dikhususkan untuk perbuatan manusia, sementara sifat-sifat manusia dan obyek-obyek luarnya tidak termasuk.
Masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri tentang hal dan perkara manusia, karena standar mereka secara berurutan adalah kesempurnaan dan kekurangan jiwa, kesesuaian dan ketidaksesuaian dengan jiwa manusia, dan kemaslahatan serta ke-mafsadah-an dalam individu atau masyarakat.
Tetapi pada makna yang sesungguhnya tidak terdapat keterbatasan seperti itu, oleh karena itu, dapat meliputi perbuatan-perbuatan pelaku selain manusia dan bahkan perbuatan-perbuatan Tuhan.
Dengan kata lain we know nothing about all of this :) , just do the best and let God Allaah The Almighty decided.
Apa yang kita tahu adalah bahwa baik dan buruk adalah satu buah pasangan sifat , sikap , penilaiaan , yang memang dijadikan Allaah Subhanahu Wata'ala untuk menguji kita umat manusia, sebagaimana Allaah Telah menjadikan Siang dan malam juga matahari dan rembulan.
Sedangkan hakikat dari kesemuanya adalah hanya dan hanya Allaah Subhanahu Wata'ala yang maha mengetahui.
Ingin Tahu Baik dan Buruk dan atau benar dan salah .....?
Tanyakan kepada Tuhan Mu
Lima Rukun Islam dan Enam Rukun Iman
0 komentar Tuesday, September 11, 2012Islam memberikan banyak amalan keagamaan. Para penganut umumnya digalakkan untuk memegang Lima Rukun Islam, yaitu lima pilar yang menyatukan Muslim sebagai sebuah komunitas.
Tambahan dari Lima Rukun, hukum Islam (syariah) telah membangun tradisi perintah yang telah menyentuh pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi segalanya dari hal praktikal seperti kehalalan,, jihad dan lain - lain.
Isi dari kelima Rukun Islam itu adalah :
- Mengucapkan dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
- Mendirikan salat wajib lima kali sehari.
- Berpuasa pada bulan Ramadan.
- Membayar zakat.
- Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu.
Muslim juga mempercayai Rukun Iman yang terdiri atas 6 perkara yaitu :
- Iman kepada Allah
- Iman kepada malaikat Allah
- Iman kepada Kitab Allāh (Al-Qur'an, Injil, Taurat, Zabur dan suhuf)
- Iman kepada nabi dan rasul Allah
- Iman kepada hari kiamat
- Iman kepada qada dan qadar
Wallahu A'lam
Ulama Disertifikasi ? Ulama Se-Malang Siap Melawan
0 komentar Monday, September 10, 2012Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengecam wacana sertifikasi ustadz dan ulama yang digagas oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Jika wacana tersebut terealisasi, ribuan pesantren dan kiai siap-siap melawannya.
"Apa yang diwacanakan BNPT jelas sikap gegabah dan tidak bisa dibenarkan. Yang utama saat ini, bukan soal sertifikasi kiai atau ustadz. Tapi bagaimana cara menuntaskan gurita terorisme yang masih sering mengancam Indonesia," jelas wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang KH Abdul Mujib Syadzili, ditemui Kompas.com, Senin (10/9/2012).
Menurut Gus Mujib, jika ada santri atau alumni pesantren diketahui menjadi teroris, jangan kemudian menyalahkan pesantren dan kiainya. "Kalau pesantren ada tikusnya, silahkan saja tikusnya yang dibakar. Jangan lumbungnya yang dibakar dan disalahkan," katanya.
Kalaupun ada pesantren yang diketahui nyata-nyata sarang teroris, itu hanya beberapa pesantren saja. "Jangan kemudian menuduh semua pesantren jadi sarang teroris," katanya.
Wacana sertifikasi ustadz atau ulama itu, katanya, jelas sikap atau kebijakan yang akan memperkeruh masalah terorisme, bukan menyelesaikannya.
"Wacana sertifikasi itu akan mengerdilkan gerak-gerik kiai dan ustadz," katanya.
Idealnya, tegas KH Abdul Muhjib, tak ada agama yang mengajarkan kekerasan, apalagi agama Islam. Dinilai tidak benar jika melakukan kekerasan atas nama agama Islam.
"Islam itu cinta akan kedamaian. Karenanya, jangan Islamnya yang disalahkan. Tapi, individunya yang melakukan kekerasan yang tidak sepenuhnya memahami Islam," katanya.
Titel atau pangkat ustadz atau kiai itu bukan pemerintah yang memberikannya. "Tapi titel ustadz atau kiai itu diberikan oleh masyarakat. Mengapa titel ustadz dan kiai itu harus diberikan oleh BNPT? Ini kan sudah tidak benar," tegasnya.
Gus Mujib meminta pihak BNPT harus turun ke semua pesantren yang ada di berbagai daerah di Indonesia. "Bahkan kalau perlu, harus tinggal beberapa hari di pesantren agar tahu apa yang diajarkan pesantren pada santrinya, diajari terorisme atau patriotisme? BNPT harus mengerti hal itu," tegas pria yang akrab disapa Gus Mujib ini.
Ditanya bagaimana jika wacana sertifikasi ustadz atau kiai itu direalisasikan oleh BNPT? Dengan tegas Gus Mujib mengatakan, semua pesantren dan kiai yang ada di Malang, akan melawannya.
"NU Malang tegas menolak wacana itu. Jika sampai terealisasi, sebanyak 2.600 pesantren yang ada di Kabupaten Malang dibawah naungan NU, siap melakukan perlawanan," tegas kiai yang juga menjabat Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kornas) Banser.
Dalam waktu dekat tambah Gus Mujib, tepatnya pada 16 September mendatang, PCNU Kabupaten Malang akan menggelar pertemuan antara PWNU Jawa Timur dan seluruh MWC NU yang ada di Kabupaten Malang.
"Salah satunya akan menyikapi wacana sertifikasi ustadz dan kiai oleh PBPT itu," tegasnya.
Photo Mengurangi Satu Gelas Darah
0 komentarBUKAN FATWA
Ditengah begitu pesatnya perkembangan zaman , segala sesuatu yang ada menjadi baru dan apa yang tidak ada menjadi ada apa yang dahulunya terlihat mustahil menjadi mungkin.
Satu diantara sekian banyak hal yang telah dimentahkan oleh kaum barat yang menurut salah satu hadits memang telah diciptakan oleh Allaah melebihi kecerdasan kaum yang lain. sebut saja salah satu ayat al quran yang mengemukakan tantangan Allaah kepada mereka (kaum yang tidak mengakui keberadaan Allaah) bahwa jikalau mereka mampu silahkan terbang setinggi gunung dan atau menembus bumi. Al Israa' : 37 , Atau tantangan yang lain dimana hendaklah mereka menembus penjuru langit dan bumi Ar Rahmaan : 33
Dua diantara sekian banyak tantangan Allaah Subhanahu Wata'ala kepada mereka yang tidak mempercayai keberadaan Allaah telah berhasil mereka lakukan namun tentunya ada konsekuensi yang harus mereka tanggung dunia dan akherat."..........." (Wallahu A'lam)
Berbicara tentang Gambar / photo adalah suatu permasalahan yang hingga kini hukumnya masih diperselisihkan oleh para ulama, sebagian memperbolehkan dan sebagian lagi tidak. Namun diantara mereka masing - masing tidak ada pertentangan karena mereka tahu masing - masing akan menanggung apa yang telah mereka lakukan.
Hal ini Pernah admin tanyakan kepada salah seorang Ustadz dan atau syeikh kalau boleh admin panggil (karena beliaunya telah lama menetap di Mekkah dan mengajar disana hingga saat ini) kebetulan saat itu mudik kekampung admin.
Beliau mengemukakan pendapat Insya Allah tidak apa - apa "dengan catatan" hal tersebut adalah penting sifatnya dan atau sangat dibutuhkan, semisal seperti pengurusan kebutuhan administrasi Ibadah Haji , dan sebagainya yang tanpa dilakukan cetak photo maka kita tidak akan dapat melaksanakan hal tersebut.
Namun ketika hal tersebut (gambar photo) adalah dilakukan dengan maksud yang lain (tanpa ada kebutuhan yang sifatnya penting dan atau sangat dibutuhkan, maka hal tersebut adalah termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia serta pemborosan , maka alangkah baiknya dihindari.
Beliau menambahkan jikalau mau untuk dibahas semua apa yang ada saat ini dengan kembali kepada Al Quran dan Sunnah maka sudah terlalu "..................." Wallahu A'lam
Namun demikian bukanlah hal tersebut lantas menjadikan kita putus asa dari Rahmat Allaah dan bukan pula bermaksud untuk bersilat lidah dan atau meng-akal-i hukum yang telah Allaah Subhanahu Wata'ala dan Rasulullah tetapkan.
Kita telah diberikan pedoman yang dengan nya kita bisa terhindar dari segala siksa dan mendapatkan ampunan serta pahala yakni Al Quran dan Sunnah Rasul.
Satu yang beliau berikan sebagai solusi karena memang berat untuk menjalankan segala Perintah Nya dan Menjauhi larangan Nya yakni :
Istiqomahkan membaca do'a sebagaimana telah tertulis di Akhir Surah Al Baqarah yang dalam bahasa Indonesianya kurang lebih :
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."
Urusan yang lain serahkanlah kepada kekuasaan Allaah
Mengenai pendapat atau klaim atau fatwa yang mengatakan bahwa photo dapat mengurangi satu gelas darah dan atau mengurangi umur selama satu hari atau beberapa jam serta berbagai pendapat lainnya yang hal tersebut tidak dijelaskan didalam Al Quran maupun Sunnah " Alangkah baiknya untuk tidak dihiraukan "
Allaah tidak akan menciptakan dan memberikan pengetahuan atau mengajarkan kepada manusia sesuatu yang tidak bermanfaat dan semua pengetahuan yang ada didunia ini bermanfaat bagi makhluk Nya dan khusus bagi Orang Beriman saja di akherat , Insya Allaah
Wallahu A'lam
Umat Yang Patuh Pada Syariat Islam
0 komentar Sunday, September 9, 2012Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Memegang Teguh Al-Qur'an dan As-Sunnah
0 komentar Friday, September 7, 2012Keterpurukan dan kondisi umat Islam saat ini, bukan disebabkan karena kehebatan dan kemajuan umat lain. Namun disebabkan oleh kesalahan kita sendiri dalam memilih cara hidup yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Sebagian pemuka agama ada yang berperilaku seperti perilaku pemuka agama Yahudi dan Nasrani.
Mereka menyembunyikan yang haq, karena alasan yang bersifat pribadi. Bahkan sebagian yang lain menyembunyikannya karena alasan rejeki. Padahal Ar Razaq itu hanya Allah swt. Bagaimana dapat memperoleh rejeki yang barakah kalau jalannya dengan menyembunyikan yang haq? Sebagian yang lain suka mencampur adukkan yang haq dan yang batil. Sehingga umat tidak bisa melihat dengan jelas mana yang halal dan mana yang haram. Kebenaran yang seharusnya disampaikan dengan jelas menjadi kabur, kelihatan samar-samar.
Sedangkan sebagian besar rakyat jelata malas mempelajari kebenaran langsung dari sumbernya Al Qur’an dan As Sunnah. Sehingga apa yang mereka dapatkan kebatilan yang dipoles sehingga seolah-olah nampak benar. Yang mereka jadikan rujukan hanya mitos, tradisi, dan pendapat para kyai, bukan Al Qur’an dan As Sunnah. Padahal siapa yang dapat menjamin kebenaran dari ketiganya? Tidak ada sama sekali.
Apalagi sebagian yang lain lebih suka hiburan, foya-foya, dan memuaskan hawa nafsu dari pada menuntut ilmu. Panggung-panggung hiburan yang menampilkan para penyanyi ndhang ndhut selalu dipenuhi oleh anak-anak muda, laki-laki maupun perempuan yang bercampur baur. Sedang pengajian yang mengajarkan Al Qur’an dan As Sunnah mereka abaikan begitu saja. Mereka tidak suka dibimbing untuk menjadi bangsa yang maju terpimpin. Mereka lebih suka hidup bebas untuk memuaskan hawa nafsu.
Maka tidak heran kalau yang kita lihat bukan kemajuan tapi kemerosotan, bukan prestasi tapi dekadensi, bukan kehidupan yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera, tetapi kehidupan yang resah, gelisah, penuh kebencian dan kedengkian.
Bagaimana kita dapat memperbaiki-nya? Sudahkah kita terlambat untuk berbuat? Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat. Selama hayat masih dikandung badan, sebelum nyawa sampai di tenggorokan, Allah tetap akan menghargai pertaubatan kita. Sebagai orang awam sebaiknya segera kita berusaha untuk mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga tidak mudah tertipu dan tersesat dalam beramal. Rasulullah saw berwasiat dalam sebuah hadist riwayat Ibnu Abdil Barr :
“Aku telah meninggalkan kepadamu dua perkara yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.” Apa yang kita fahami dari Al Qur’an dan As Sunnah segera kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Amalan inilah yang memungkinkan terjadinya proses perubahan karakter kita yang jelek manjadi baik, malas menjadi rajin, kikir menjadi dermawan, isyrak menjadi ikhlas.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dari Hudzaifah Rasulullah saw berpesan: Duru ma’a kitabillahi haitsu ma dara (Hendaklah kamu sekalian beredar bersama kitab Allah kemana saja dia beredar). Rasulullah saw mengajak kita semua untuk senantiasa mengikuti Al Qur’an. Menjadikan Al Qur’an sebagai imam kita dan pemberi arah gerak kita. Dan menjadikannya sebagai rujukan atas kebenaran, karena Al Qur’an tidak pernah tersentuh oleh kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya (TQS 41: 42).
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat (TQS 6: 155)
Ayat yang dikutip di atas mengingatkan kepada kita semua untuk mengikutinya, mengikuti aturan, tata kehidupan dan nilai-nilai moral yang diajarkan Allah di dalamnya dan mengingatkan kita untuk bertakwa agar kita mendapatkan kasih sayang-Nya.
Begitu pentingnya bertakwa sehingga beliau saw juga berpesan: “Ittaqillaha haitsu ma kunta” (bertakwalah kepada Allah dimana saja kamu berada.) Umat ini terpuruk dan hina karena jauh dari cinta dan kasih sayang-Nya. Untuk itu hanya dengan kembali bertaat kepada-Nya dan mengikuti sunnah nabi-Nya kita akan mendapatkan cinta dan kasih sayangnya (QS 3: 31). Bahkan dengan jalan berbuat taat kepada Allah dan Rasul-Nya inilah kita akan mendapatkan kemenangan yang besar (QS 4: 13). Akan tetapi sebaliknya kalau kita durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya yang akan kita peroleh tiada lain kecuali neraka dan siksa yang menghinakan (QS 4: 14).
Sebagai tokoh masyarakat, pemuka agama, atau orang yang dituakan di lingkungannya, hendaklah kita berusaha untuk senantiasa meningkatkan kualitas moral dan intelektual kita masing-masing. Dengan senantiasa mengoreksi pikiran, ucapan, dan amalan kita dengan ayat-ayat Al Qur’an dan As Sunnah. Apa yang sesuai kita syukuri dengan terus meningkatkan diri dan apa yang tidak sesuai segera kita tinggalkan.
Dunia ini bergerak dengan cepat, anak muda maju dengan pesat didukung oleh berbagai fasilitas baru seperti CD, komputer, televisi, dan internet. Sebagai orang tua kalau kita tidak bergerak maju, merasa cukup ilmu yang dimiliki, maka kita akan tertinggal dari yang muda. Bukan masanya lagi kita memperdebatkan khilafiyyah. Dengan semangat kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah, mari kita saling menghormati. Lana a’maluna walakum a’malukum. Mari kita saling bekerja-sama, kalau memang tidak bisa mari kita sama-sama bekerja.
Hati-hati Keluarkan Fatwa Sesat
0 komentar Monday, September 3, 2012Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat ini masih mengkaji rekomendasi fatwa menyesatkan pemahaman Islam Syiah yang dikeluarkan MUI Sampang dan MUI Jawa Timur.
"MUI Sampang sudah keluarkan fatwa aliran yang dikembangkan Tajul Muluk sesat menyesatkan, diperkuat dari MUI Jatim yang menyatakan demikian," ujar Ketua MUI Pusat, Slamet Effendi Yusuf di Asrama Haji Jakarta Timur, 3 September 2012.
Selain telah mengeluarkan fatwa sesat kepada faham Islam Syiah, MUI Sampang dan Jawa Timur juga telah merekomendasikan fatwa tersebut ke MUI Pusat.
"Mereka juga datang ke MUI pusat, minta supaya MUI pusat mengeluarkan fatwa sesat terhadap faham Islam Syiah, namun sampai saat ini kami belum memutuskan fatwa apapun terkait dengan pemahaman Syiah," kata Slamet.
Slamet beralasan, belum dikeluarkannya fatwa apapun terkait faham Syiah sebab untuk memutuskan suatu fatwa, MUI butuh kajian yang sangat mendalam dan memikirkan apa dampak ke depan yang akan ditimbulkan di masyarakat, terlebih menyangkut masalah keyakinan.
"Harus hati-hati dalam mengeluarkan suatu fatwa, harus dilihat, aspek ajarannya, keterkaitannya dengan ukhuwah islamiyah dan dunia Islam," kata ulama yang juga sebagai tokoh Nahdlatul Ulama ini.
Ia sendiri mengatakan, pada tahun 1984 MUI pernah mengeluarkan pernyataan untuk mewaspadai pemahaman Islam Syiah, namun ia membantah kalau pernyataan MUI tersebut bersifat memprovokasi.
"Tahun 1984 kami pernah keluarkan fatwa untuk waspada terhadap aliran Syiah, namun fatwa ini lebih untuk menjaga keyakinan masyarakat bukan untuk timbulkan konflik," ujarnya.
Mengenai konflik yang terjadi di Sampang, Madura, Slamet menyatakan kalau pihaknya sendiri telah terlibat dalam proses investigasi penyebab konflik tersebut sejak tahun 2011.
"Sebelum konflik 2012, pada tahun 2011 kami sudah ke sana, bersama Mabes Polri bertemu kedua pihak dengan ulama di Madura dan bertemu dengan Tajul Muluk untuk mendengar apa saja permasalah yang terjadi di sana," katanya.
Ia pun mendesak agar pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan konflik antara penganut Islam Syiah dan Sunni di Sampang Madura dengan melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaiannya.
"Kita minta ini harus selesaikan sebaik- baiknya, yang penting ada penyelesaian yang sifatnya permanen, jangan yang tidak permanen, yang ada malah justru timbulkan masalah lagi," imbuhnya
Syiah Tidak Sesat
7 komentarPengamat gerakan Islam Indonesia dari IAIN Sunan Ampel Surabaya Dr KH Imam Ghazali Said MA berpendapat bahwa Syiah yang menjadi pemicu kerusuhan Sampang itu tidak sesat.
"Saya sependapat dengan Abu Zahrah yang menulis buku 'Sejarah Mazhab dalam Islam' bahwa 'stempel' sesat dalam Islam itu sangat internal, karena mazhab dalam Islam memang banyak. Jadi, Syiah juga sama dengan kita yakni Islam tapi beda mazhab, bukan sesat," katanya di Surabaya, Senin.
Menurut A'wan PCNU Kota Surabaya itu, sebagian amaliah keagamaan yang dilakukan Syiah memang terkesan "aneh" dalam pandangan non-Syiah, yakni shalat, maulid, taqiyah, dan mut'ah, namun hal itu sebagai konsekuensi dari "cinta" orang-orang Syiah kepada Sahabat Ali bin Abi Thalib.
"Perbedaan Syiah dengan Sunni adalah Syiah menganggap Abu Bakar, Umar, dan Usman merupakan sahabat nabi yang zalim, sedangkan Sunni mengakui empat sahabat nabi yakni Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali," kata alumni Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (S1) itu.
Dosen Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, Alquran dan hadits yang dipakai Syiah juga sama dengan Sunni, tapi Syiah mempercayai Alquran yang ada di tangan Ali bin Abi Thalib atau Al Quran dengan tafsir versi Ali.
"Yang jelas, tafsir Al Quran memang banyak, tapi Al Quran-nya tetap satu. Soal hadits juga sama, karena mereka hanya menerima sesuatu dari Ahlul Bait, bukan dari lainnya. Jadi, perbedaan tafsir itu bukan sesat, karena tafsir yang berbeda juga bukan hanya Syiah," kata alumni Khartoum International Institute Sudan (S2) itu.
Oleh karena itu, pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur, Wonocolo, Surabaya itu menilai cara yang tepat untuk menyikapi perbedaan adalah dakwah yang sifatnya kompetitif antarkelompok dalam Islam.
"Kalau ada kelompok yang kalah dalam merebut hati masyarakat yang menjadi objek dakwah, maka jangan lantas menuduh kelompok lain sebagai sesat, karena sama-sama Islam-nya tapi hanya berbeda mazhab," katanya.
Republika
Makanan Yang Diharamkan
0 komentar Friday, August 31, 2012Satu diantara sekian banyak makanan dan atau binatang yang haram untuk dikonsumsi adalam binatang buas yang bertaring
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
Dari berbagai sumber
read more “Makanan Yang Diharamkan”
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
Dari berbagai sumber
Muslim Asia Tenggara Paling Taat I Keereeen....!
0 komentar Monday, August 27, 2012Umat Islam di kawasan Asia Tengara terbilang paling taat di dunia terutama dalam melaksanakan rukun Islam. Demikian hasil survei yang dirilis Pew Research Center, baru-baru ini.
Hasil survei itu menyebutkan umat Islam dari Indonesia, Malaysia dan Thailand paling rutin membayar zakat. Sekitar 98 persen orang Indonesia mengatakan mereka membayar zakat setiap tahunnya. Disusul Thailand dan Malaysia, yakni sekitar 93 persen.
"Di Asia Tenggara dan Asia Selatan, sembilan dari sepuluh Muslim mengaku rutin membayar zakat," demikian laporan hasil survei yang melibatkan 5 ribu Muslim Asia Tenggara seperti dikutip onislam.net, Senin (27/8).
Untuk puasa, hasil survei itu menyebutkan 100% Muslim Thailand mengatakan mereka berpuasa, sedangkan Muslim Malaysia dan Indonesia hanya 99 persen yang berpuasa.
Sementara itu, umat Islam Indonesia paling banyak melaksanakan shalat di Masjid. Dari hasil survei diketahui sekitar 72 persen orang Indonesia mengatakan rutin shalat berjamaah di Masjid. Di Malaysia hanya 63 persen Muslim yang shalat di Masjid.
Soal haji, hanya 6 persen Muslim Asia Tenggara yang melaksanakan rukun Islam ke lima tersebut. Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan dengan prosentase Muslim Timur Tengah dan Afrika Utara yang berangkat haji yakni 17 persen.
Yang menarik dari hasil survei ini, sekitar 90 persen umat Islam Asia Tenggara masih percaya dengan urusan tahayul seperti jimat penangkal kejahatan atau kemalangan.
sumber : Republika
Saham Menurut Pandangan Islam
0 komentar Saturday, July 28, 2012Apa , bagaimana dan kenapa hukum perdagangan saham di pasar modal menurut pandangan islam ?
read more “Saham Menurut Pandangan Islam”
Pengertian dari saham secara sederhana adalah surat berharga yang dibuat dalam rangka untuk menentukan satuan nilai dari pembukuan sebuah perusahaan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada kepemilikan sebagian dari asset sebuah perusahaan dan atau tanda kepemilikan seseorang maupun badan dalam satu perusahaan atau perseroan terbatas yang dapat diperjual belikan baik oleh perorangan maupun sebuah lembaga organisasi di pasar saham.
Pasar saham adalah tempat yang dipergunakan untuk memperjual belikan saham suatu perusahaan yang pada prakteknya terdiri atas dua macam / jenis perdagangan melibatkan uang maupun saham yakni penjualan pendek dan pembelian batas.
Dalam penjualan pendek , seseorang menjual saham dengan berharap harga akan turun dengan harapan kemudian hari mereka dapat membeli kembali saham tersebut dengan harga yang murah dan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.
Sedangkan dalam pembelian batas, yakni kebalikan dari penjualan pendek dimana seseorang meminjam uang dengan maksud untuk membeli saham dengan harapan saham tersebut dapat naik harganya dan kemudian menjualnya untuk membayar harga pembelian sebelumnya sekaligus mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.
Sekilas perdagangan saham mirip dengan judi menurut beberapa orang yang kemudian menghukuminya haram namun tidak sedikit juga yang menghukumi perdagangan saham adalah halal karena tidak jauh berbeda dengan bentuk perdangan / jual beli yang lainnya.
Lantas apa , bagaimana dan kenapa hukum perdagangan saham di pasar modal menurut pandangan islam yang sebenarnya ?
Yang sudah ahli dan pakarnya monggo disharing sama saudara yang lain
Subscribe to:
Posts (Atom)