Pengertian dari saham secara sederhana adalah surat berharga yang dibuat dalam rangka untuk menentukan satuan nilai dari pembukuan sebuah perusahaan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada kepemilikan sebagian dari asset sebuah perusahaan dan atau tanda kepemilikan seseorang maupun badan dalam satu perusahaan atau perseroan terbatas yang dapat diperjual belikan baik oleh perorangan maupun sebuah lembaga organisasi di pasar saham.
Pasar saham adalah tempat yang dipergunakan untuk memperjual belikan saham suatu perusahaan yang pada prakteknya terdiri atas dua macam / jenis perdagangan melibatkan uang maupun saham yakni penjualan pendek dan pembelian batas.
Dalam penjualan pendek , seseorang menjual saham dengan berharap harga akan turun dengan harapan kemudian hari mereka dapat membeli kembali saham tersebut dengan harga yang murah dan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.
Sedangkan dalam pembelian batas, yakni kebalikan dari penjualan pendek dimana seseorang meminjam uang dengan maksud untuk membeli saham dengan harapan saham tersebut dapat naik harganya dan kemudian menjualnya untuk membayar harga pembelian sebelumnya sekaligus mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.
Sekilas perdagangan saham mirip dengan judi menurut beberapa orang yang kemudian menghukuminya haram namun tidak sedikit juga yang menghukumi perdagangan saham adalah halal karena tidak jauh berbeda dengan bentuk perdangan / jual beli yang lainnya.
Lantas apa , bagaimana dan kenapa hukum perdagangan saham di pasar modal menurut pandangan islam yang sebenarnya ?
Yang sudah ahli dan pakarnya monggo disharing sama saudara yang lain
0 komentar:
Post a Comment